Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Surakarta adalah pranata (UPT) untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta pada awalnya meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Solo, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten (Sobosuka wonosraten). Kemudian melalui SK KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TENGAH nomor W.13.OT.01.03-2952, mulai tanggal 30 Oktober 2018 Area tugas (wilayah kerja) Bapas Klas II Surakarta kini meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sragen.